PENGUKURAN TANAH WAKAF DI KELURAHAN KANDANGSAPI BERJALAN LANCAR

  • Jul 10, 2025
  • YOPIE PURNOMO

PASURUAN, Tangkas.kim.id - Pengukuran tanah wakaf merupakan proses penting untuk menjamin kejelasan status hukum dan kepastian hak atas tanah wakaf, hal ini untuk memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar sah menjadi milik umat dan penggunaannya sesuai dengan kehendak wakif.

Proses pengukuran tanah wakaf di wilayah RW02 kelurahan Kandangsaoi telah dilaksanakan pada hari kamis, 10 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan teratur serta mendapat pendampingan langsung dari para wakif (pemberi wakaf), nadzir (pengelola wakaf), dan petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panggungrejo. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut tim teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Pasuruan, perwakilan yang menjadi masyarakat saksi dalam proses pengukuran, serta petugas KUA Kecamatan Psnggungrejo memastikan bahwa seluruh prosedur dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum wakaf dan peraturan pertanahan yang berlaku.

Dari 4 musholla yang berada di wilayah RW02 kelurahan Ksndangsapi yaitu Siti Khodijah, Al Hidayah, Al Mabruk dan Al Amin dilakukan pengukuran, pentingnya transparansi dan akurasi dalam setiap proses pengukuran agar data yang dihasilkan dapat menjadi dasar yang kuat untuk proses selanjutnya, termasuk pendaftaran dan sertifikasi.

Dengan dilaksanakannya pengukuran ini, pengelolaan tanah wakaf yang diselenggarakan di kelurahan Kandangsapi semakin tertib, aman dan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekitar.(kansa)